telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengatakan, upaya untuk merubah sistem pemilu sebagaimana judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus diperhitungkan dampaknya.
Menurut Yanuar, dampak perubahan sistem proporsional ke arah yang tertutup cukup besar. Bukan saja merubah hal-hal teknis, tetapi juga mempengaruhi suasana mental kebatinan dan cara kampanye partai politik.
"Secara teknis, proporsional tertutup memang lebih memudahkan KPU dalam mempersiapkan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan logistik pemilu. Namun harga yang harus dibayar cukup mahal," kata Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/12/22).
"Antara lain, konfigurasi internal pencalegan di masing-masing parpol akan berubah, proses pematangan, pendewasaan dan kompetisi para caleg menjadi terhenti, perilaku politik para politisi akan berubah menjadi lebih elitis, hubungan caleg dan konstituen akan hancur berantakan. Lebih jauh, akan berdampak pada buruknya hubungan anggota legislatif terpilih dengan masyarakat di daerah pemilihannya," tambahnya.
Pada sisi lain, lanjut dia, harus diingat bahwa sistem proporsional terbuka adalah juga Putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pemilu 2009.
"Jika nanti MK mengabulkan gugatan judicial review ke arah proporsional tertutup, hal ini akan menjadi aneh. MK berarti punya standard ganda tentang tafsir konstitusi terkait sistem pemilu," ujarnya.
Ia pun mempertanyakan, apakah soal sistem pemilu, proporsional terbuka atau tertutup, menjadi layak dihadapkan dengan konstitusi.
"Bukankah soal ini lebih merupakan dinamika kontemporer dan perkembangan sosiologis di lapangan, dan bukan soal konstitusionalitas? Apakah konstitusi secara rigid mengatur sistem pemilu tertentu?" tanyanya.
Ia menuturkan, perubahan sistem pemilu apapun, semestinya cukup menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
"Bila MK terlibat lebih jauh soal ini, berarti MK bukan lagi menggunakan pendekatan konstitutif, tetapi malah terjebak dalam pendekatan aktual lapangan yang semestinya menjadi ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang," jelasnya.
Menurut Yanuar, jika suatu sistem pemilu tertentu yang dianut berakibat munculnya hal-hal buruk, seperti pragmatisme, biaya mahal, persaingan tidak sehat antar caleg, menurunnya loyalitas kepada partai dan lain-lain, ini bukan persoalan konstitusionalitas.
"Lagipula persoalan itu sebenarnya bisa dipecahkan dengan merevisi undang-undang sebagai prosedur legislatif yang paling masuk akal. Sepanjang pemerintah dan DPR bersepakat untuk merubahnya, maka hal itu tentu tidak sulit dilakukan," ungkapnya.
"Pada sisi lain, ada baiknya komunikasi politik KPU untuk soal yang seperti ini agar hati-hati. Jika belum menjadi keputusan, maka sebaiknya tahan diri dulu untuk beropini melampaui ketentuan undang-undang yang masih berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari gugatan UU Pemilu yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana penggugatnya meminta mekanisme pemilihan calon anggota legislatif (caleg) diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Menurut Hasyim, ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/22).
Hasyim menduga MK bakal mengubah sistem pemilihan caleg menjadi proporsional tertutup karena berkaca dari putusan-putusan MK sebelumnya. Salah satunya putusan MK terkait verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Adalah MK, kata Hasyim, yang membuat keputusan bahwa semua partai harus ikut verifikasi untuk ikut pemilu. Lalu pada tahun 2020, MK pula yang memutuskan bahwa verifikasi faktual hanya untuk partai non-parlemen.
Pola tersebut, lanjut Hasyim, kemungkinan akan terjadi pula pada persoalan sistem pemilihan caleg. Sebab, dulu MK yang memutuskan bahwa pemilihan caleg menggunakan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2009.
"Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup juga MK," kata Hasyim. [Tp]



