PKB Tegaskan Usulan Utama Cak Imin Adalah Penghapusan Pilgub, Bukan Jabatan Gubernur  - Telusur

PKB Tegaskan Usulan Utama Cak Imin Adalah Penghapusan Pilgub, Bukan Jabatan Gubernur 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Hari-hari terakhir banyak media mengutip pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar tentang penghapusan jabatan gubernur.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin meluruskan kesalahpahaman berbagai pihak terkait wacana tersebut. Ia mengatakan, usulan utama dari Cak Imin adalah penghapusan mekanisme pemilihan gubernur secara langsung, tapi bukan penghapusan jabatan gubernur.

"Usulan Cak Imin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan pada penghapusan jabatan gubernur," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2/23)..

Menurutnya, penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur. 

Ketua DPP PKB Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif ini menjelaskan alasan kenapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang. Alasan pertama, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental dan akhlak para elit dan masyarakat. 

"Namun kitapun tidak bisa menghentikan anomali ini secara mendadak dan tanpa pertimbangan matang," katanya.

Karenanya, harus dicari solusi yang paling mungkin untuk diterapkan. Salah satunya adalah memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur. 

"Sehingga peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," ternagnya.

Alasan kedua, lanjut dia, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada kabupaten/kota, bukan pada tingkat provinsi. Sehingga tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas. Lebih banyak berurusan dengan aspek administratif dan protokoler pemerintahan daerah. Tugas gubernur lebih berorientasi pada koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi dan pelaporan.

"Bila pemerintahan provinsi melakukan program-program sektoral itu lebih banyak karena tugas pembantuan dari pemerintah pusat, yakni dalam rangka pencapaian prioritas nasional," jelasnya.

Dan alasan yang ketiga adalah posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya. 

"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur/wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," ungkapnya.

Karena itu, menurut dia, pemilihan gubernur/wakil gubernur sebaiknya dikembalikan ke DPRD Provinsi. Terkait hal itu, ada beberapa opsi yang bisa diperdalam. 

Pertama, DPRD memilih dan menetapkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang diusulkan partai politik, sebagaimana terjadi sebelum pilkada langsung.

Kedua, DPRD Provinsi hanya memilih dan mengusulkan 2 atau 3 pasang calon gubernur/wakil gubernur. Selanjutnya diusulkan kepada pemerintah pusat. Presiden yang akhirnya memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur/wakil gubernur definitif.

Ketiga, presiden mengusulkan 2 atau 3 pasangan calon, kemudian DPRD provinsi yang memilih dan menetapkannya dalam rapat paripurna.

Keempat, cara lain yang tidak dianjurkan, presiden menunjuk calon gubernur/wakil gubernur di suatu provinsi, tanpa keterlibatan pihak manapun. Semacam hak prerogatif presiden, seperti layaknya menunjuk jabatan menteri.

"Di antara empat opsi tersebut, pilihan yang keempat akan membuat presiden full power. Dan harus dihindari karena berpotensi abuse of power dalam penyelenggaraan pemerintahan," ungkapnya.

"Jangan lupa, posisi dan kedudukan pemerintahan provinsi sebenarnya mirip dengan pemerintahan kecamatan. Bedanya, pemerintahan provinsi adalah penghubung antara pemerintah pusat dengan pemerintahan kabupaten/kota. Sementara pemerintahan kecamatan adalah penghubung antara pemerintahan kabupaten/kota dan pemerintahan desa/kelurahan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia karena tak terlalu fungsional dalam tatanan pemerintahan.

"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," kata Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1/23).

Cak Imin pun mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk pemilihan presiden, bupati, dan wali kota. Menurutnya, pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan serta jabatan yang tak signifikan.

"PKB sih mengusulkan pemilihan langsung hanya pilpres dan pilbup, pilkota. Pilgub tidak lagi karena melelahkan, kalau perlu nanti gubernur pun enggak ada suatu hari karena enggak terlalu fungsional di dalam jejaring pemerintahan, banyak sekali evaluasi," ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar