telusur.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 2 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Jakarta Utara, Selasa (5/5/26) malam.
Dua terduga pelaku berinisial T (40) dan F (43) diamankan beserta barang bukti 1.000 butir ekstasi, sabu seberat 115,16 gram, satu timbangan digital, dan dua unit telepon genggam.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan. Polisi mengamankan T (40) dengan barang bukti 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pack plastik klip kosong.
Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 21.53 WIB tim bergerak ke lokasi kedua dan menggeledah sebuah unit di Apartemen Greenbay. Di sana polisi mengamankan F (43) dengan barang bukti sembilan plastik klip masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan total 900 butir, serta 6 plastik klip berisi sabu seberat 115,16 gram. Turut disita satu timbangan digital dan dua telepon genggam.
“TKP pertama kami ungkap 100 butir pil ekstasi dari tersangka T (40) di parkiran apartemen Greenbay. Dari pengembangan, kami lanjutkan pengungkapan di sebuah unit apartemen dan mengamankan tersangka F (43) beserta 900 butir ekstasi dan 115 gram sabu,” ujar Tiyatno, dalam keterangannya, Senin (11/5/26).
Selain itu, kata Tiyatno, polisi juga mengamankan timbangan elektronik, dua handphone, serta empat bungkus klip kecil.
"Saat ini kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata dia. (Prt)



