Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono - Telusur

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono

Sidang praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel

telusur.co.id - Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Delta Tama, menolak keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponselnya. 

"Untuk memutuskan amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan semua biaya perkara pada pemohon," kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simamarta, dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2/24).

Menurut Leonardus, surat izin penyitaan ponsel Aiman yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya persoalan teknis. Dia yakin surat itu dikeluarkan sudah seizin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam surat permohonann izin penyitaan maupun surat permohonan penyitaan ditujukan dengan jelas kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengenai kemudian yang mengeluarkan dan menandatangani surat penetapan izin penyitaan maupun surat penetapan persetujuan penyitaan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hal teknis yang ada pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Selain itu, Leo menegaskan, pihaknya tak menyita WhatsApp Aiman. 

"Bahwa yang Termohon lakukan penyitaan adalah barang bukti berupa sesuai dengan berita acara penyitaan dan surat penetapan persetujuan penyitaan nomor 228/Pen.sit/2024/Pn.Jkt.sel tanggal 30 Januari 2024 berupa A, B, dan C, serta D. Maka tidak benar bahwa Termohon telah melakukan penyitaan terhadap WhatsApp daripada pemohon," ujarnya.

Dia mengatakan, surat permohonan izin penyitaan ke PN Jaksel telah diajukan pada 22 Januari 2024. Objek pada surat permohonan izin sita, yakni ponsel milik Aiman.

"Penyidik mengajukan surat permohonan izin penetapan sita ke PN Jakarta Selatan tanggal 22 Januari 2024 dan kemudian izin lagi surat izin penetapan sita diterbitkan oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 24 Januari 2024. Objek izin sita tersebut adalah handphone satu unit merek Xiaomi warna hitam dikarenakan pada saat klarifikasi saudara Aiman Witjaksono menyampaikan bahwa mendapat informasi terkait polisi tidak neteral dari internal kepolisian melalui akun WA di handphone tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, Aiman tak memberikan jawaban terkait siapa yang menjadi narasumbernya dalam kasus ucapan 'polisi tak netral' tersebut. Adapun penyitaan ponsel itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Pada saat selesai pemeriksaan saudara Aiman Witjkasono masih belum memberikan data terkait dari siapa informasi tersebut diberikan hingga penyidik melakukan penyitaan handpone tersebut untuk kepentingan penyidikan untuk mengetahui asal usul informasi tersebut," ujarnya.

Dia menerangkan, SIM card Aiman ditemukan dalam ponsel yang telah disita. SIM card itu terhubung dengan akun WhatsApp milik Aiman.

"Setelah handphone tersebut dikuasai kemudian penyidik mengetahui bahwa di dalam handphone tersebut terdapat SIM card," ujarnya .

Leonardus mengatakan, akun email dan Instagram milik Aiman merupakan pokok perkara dalan kasus tersebut. Akun itu diduga digunakan untuk mengunggah ucapan Aiman saat konferensi pers soal 'polisi tak netral'.

"Selain itu juga ditemukan akun Instagram dengan nama @aimanwitjaksono objek perkara dalam laporan polisi yang digunakan Saudara Aiman Witjaksono dalam mengunggah video pada saat prescon TPN Ganjar Mahfud," ujarnya.

Diketahui, Aiman yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan HP-nya, hadir langsung dalam persidangan di ke PN Jaksel tersebut. 

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, meminta penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram, hingga akun e-mail milik Aiman.

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," kata Finsensius.

Karena itu, pihak Aiman meminta hakim mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar