Polisi Jangan Minder Tindak Pelanggar Lalin - Telusur

Polisi Jangan Minder Tindak Pelanggar Lalin

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Liputan6.com

telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) memberi semangat kepada aparat kepolisian untuk tidak minder dalam melaksanakan tugasnya kala melakukan penindakan lalu lintas di jalan raya. Meski tilang manual tidak diberlakukan, namun masih banyak langkah penindakan yang bisa diambil oleh Polri untuk membuat jera para pelanggar. 

"Kunci dari suksesnya pelaksanaan tupoksi anggota Polri termasuk lantas adalah soal Profesionalisme dlm bidangnya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Selasa (20/12/222).

Sugeng menjelaskan, setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang sudah digariskan. Pelanggaran itu seperti memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.

"Laksanakan dengan tegas, tapi sopan. Kekhawatiran adanya komplain masyarakat, fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu Polantas. Karena, kalo viral akan dikenakan sanksi, tidak terjadi bila petugas benar," kata Sugeng. 

Lebih lanjut, Sugeng menyarankan, petugas dalam melakukan penindakan minimal 2 orang. Tujuannya agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai counter bila ada penyesatan informasi melalui medsos yang menuduh petugas menyalah gunakan kewenangan. 

"Handphone petugas Polantas saat ini menjadi alat kerja yang penting merekam pelanggaran. Kalau memang pelanggar lantas yang mau ditilang melawan petugas, tidak perlu diladeni, di videokan plat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE," tukas Sugeng. 

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menemukan banyak petugas kepolisian yang kurang percaya diri menegakkan aturan. Hal ini terjadi sejak pemberlakuan dilarang tilang manual, yang diakui memengaruhi kinerja internal kepolisian.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan mengatakan, tilang manual telah ditiadakan sementara menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengoptimalkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE. 

Maka dari itu, pihaknya setelah larangan tilang manual diberlakukan, yakni memberlakukan lagi tilang manual tetapi hanya untuk empat jenis pelanggaran di atas.

Kepolisian kemudian merumuskan adanya pengelompokan kriteria masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Pertama, kelompok paling rendah atau ketika ada petugas masih melanggar, kelompok kedua saat ada petugas atau ETLE dia patuh, dan kelompok ketiga tetap patuh meski tidak ada petugas maupun tidak berada pada kawasan ETLE.[Fhr


Tinggalkan Komentar