Polisi Sita Setengah Ton Ganja Asal Jaringan Sumatera, Lima Pelaku Ditangkap - Telusur

Polisi Sita Setengah Ton Ganja Asal Jaringan Sumatera, Lima Pelaku Ditangkap

Pelaku peredaran ganja jaringan lintas Sumatera (foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan ratusan kilogram narkoba jenis ganja, Rabu (17/11/21) lalu. Diketahui barang haram tersebut asal jaringan lintas Sumatera. 

Kasi Humas Polres Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti sebanyak 534 kilogram.

" Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa-Sumatera," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (5/12/21).

Awalnya, kata Taufik, pihaknya mengungkap kasus narkoba pada September 2021 lalu jaringan Jawa-Sumatera. Dari sana tim melakukan pengembangan ke kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering. Ganja itu siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total 254 Kg, tapi sudah dikemas dalam paketan berat satu kilogram," jelasnya.

Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya, kata Taufik, ada sekitar 534 Kg ganja kering siap edar yang telah berhasil diamankan. Total lima tersangka berhasil diamankan, dengan inisial S (45Th),  N (31Th), SP (56 Th), M (56 Th), dan K (51 Th).

Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, ada dua pelaku berinisial S (45) dan N (31) positif menggunakan sabu dan ganja. Sedangkan tiga lainnya SP (56)  M (56) dan K (51) negatif. 

"Dari lima orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI  No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Ts)


Tinggalkan Komentar