Polisi Ungkap Pencurian di Rumah Quran Bekasi, Lima Orang Ditangkap - Telusur

Polisi Ungkap Pencurian di Rumah Quran Bekasi, Lima Orang Ditangkap

Konferensi pers kasus pencurian di Mapolres Bekasi Kota (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Rumah Quran Ummu Khadijah, Jatimekar, Jatiasih. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pelaku berinisial IH (residivis) dan empat penadah lainnya.

"Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela menggunakan cangkul. Barang-barang milik santriwati raib, total kerugian mencapai 22 unit ponsel, tiga laptop, dua tablet, dan uang tunai Rp3 juta," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/26).

Kusumo menjelaskan, IH ditangkap di kamar indekosnya, sementara empat penadah lainnya ditangkap di lokasi berbeda. Barang bukti berupa 20 unit ponsel, tiga laptop, dua tablet, dan cangkul disita.

"Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya," kata dia.

Akibat perbuatannya, IH dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara penadah lainnya dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHPidana. (Prt)


Tinggalkan Komentar