Polisi Tangkap MSA, Terduga Otak Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar - Telusur

Polisi Tangkap MSA, Terduga Otak Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap MSA, pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. MSA ditangkap pada Jumat (27/1/23) dini hari.  

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA melakukan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/22) dini hari.

"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujar Toni dalam keterangan tertulisnya. 

Toni menjelaskan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Wali Kota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas. 

"Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," katanya. 

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu. Selain MSA, polisi menangkap empat tersangka lainnya.

"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.

Sementara MSA sendiri masih mengelak soal keterlibatannya dalam kasus perampokan tersebut. "Opo? saya nggak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kilah dia.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain. Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP. (Fhr)


Tinggalkan Komentar