telusur.co.id - Tiga pelaku produsen minuman keras (miras) oplosan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang berlokasi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir pengantar miras di wilayah Sunter pada 15 Agustus 2023,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon dalam keterangannya, Jumat (22/9/23)

“Yang ditangkap pertama yaitu N alias A (45), dia tidak bekerja, perannya sebagai kurir,” sambungnya.

Ferikson mengatakan, dari penangkapan ini pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendapati keterangan dari N bahwa miras siap edar yang dibawanya didapatkan dari tersangka KS (42).

“KS adalah bos dari pabrik rumahan miras oplosan ini,” katanya.

Dalam praktiknya, pelaku mencampurkan sebuah alkohol medis dengan bahan-bahan lainnya untuk dijadikan miras berbagai varian rasa. KS juga nekat memalsukan sejumlah nama atau merek minuman ternama, seperti Red Label, Chivas Regal, dan Martel.

“Kemudian tersangka ketiga NG alias C (40), perannya sebagai penyuplai botol bekas dari berbagai merek untuk digunakan kembali dengan harga perbotol masing-masing Rp20 ribu sampai Rp30 ribu. Menurut pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun,” paaprnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (Tp)