Polisi Ungkap Peredaran 6,6 Kg Sabu dan Sinte di Sparepart Kendaraan  - Telusur

Polisi Ungkap Peredaran 6,6 Kg Sabu dan Sinte di Sparepart Kendaraan 

Ungkap kasus peredaran sabu dan sinte di Mapolsek Kebon Jeruk (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Polsek Kebon Jeruk menangkap dua residivis berinisial IS alias T (29) dan IS alias B (32) terkait kasus narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 6,6 kilogram sabu dan tembakau sintetis.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat kosnya di kawasan Kembangan, Selasa (16/7/24). Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 Gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

"Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (25/7/24).

Sutrisno menjelaskan, keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa, dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu. Mereka menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

"Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat," kata dia.

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per Gram.

"Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku," kata dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Prt)


Tinggalkan Komentar