Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor - Telusur

Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto saar memberi keterangan pers di Mapolres Purwakarta.

telusur.co.id - Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan barang bukti hasil curian yakni 4 unit motor berbagai jenis.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kedua pelaku yang berperan sebagai pemetik ini dibekuk di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Dua pelaku yang kita amankan diketahui berinisial ZA (26) warga Kampung Raweuy, Desa Sukasima, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dan TNG alias Zaki (30) warga Desa Citalang, Kabupaten Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery, Selasa (24/5/22).

Dijelaskannya, Kedua Pelaku merupakan pemetik dari dua kelompok berbeda yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Dalam setiap kelompok berjumlah dua orang, satu orang sebagi pemetik dan satu lagi berperan mengawasi situasi. Kita masih memburu dua pelaku lainya yakni berinisial A dan MR yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Menurut Hery, total seluruh TKP pencurian motor dari komplotan tersebut sebanyak 15 lokasi dan berhasil mencuri 15 motor di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Dalam pengungkapan dari kedua pelaku, kami berhasil menyita 4 unit sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Semoga dalam waktu dekat ini bisa segera tertangkap," terangnya.

Hery menjelaskan, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi, malam, bahkan siang hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.

"Modus operandi pelaku mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah, kantor, pertokoan ataupun di dalam rumah yang kondisinya sepi," jelasnya.

Atas perbuatannya, komplotan kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Hery mengimbau, warga yang pernah menjadi korban curanmor tidak perlu datang ke Mapolres Purwakarta untuk mengecek apakah motornya sudah berhasil ditemukan atau belum. Sebab, pihaknya akan menghubungi para korban dan pihaknya bakal mengantarkan motor tersebut.

"Kami pihak Polres Purwakarta yang akan menghubungi para korban berdasarkan data kendaraan dan data laporan polisi yang sudah kami miliki sehingga para warga yang pernah menjadi korban Curanmor tidak perlu repot-repot datang ke Mapolres Purwakarta untuk mengecek motornya atau bukan yang sudah disita polisi. Insya Allah jika datanya sudah lengkap akan kami antar motor tersebut ke rumah pemiliknya," pungkasnya. [Hdr]

 


Tinggalkan Komentar