Polri Temukan 10.650 Liter Minyakita Hasil Kecurangan Takaran di Depok - Telusur

Polri Temukan 10.650 Liter Minyakita Hasil Kecurangan Takaran di Depok

Konferensi pers kasus pengurangan takaran Minyakita di Bareskrim Polri (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng Minyakita dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng Minyakita sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Helfi dalam keterangannya, Selasa (11/3/25).

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," jelasnya.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

"Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegasnya. (Prt)


Tinggalkan Komentar