Polsek Perdagangan Ringkus Lima Pencuri Sarang Burung Walet - Telusur

Polsek Perdagangan Ringkus Lima Pencuri Sarang Burung Walet

Lima tersangka pencuri sarang burung walet diamankan Polsek Perdagangan.

telusur.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus lima orang komplotan pencuri spesialis sarang burung walet di wilayah Perdagangan. 

Mereka adalah Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) , Asahan Azrai Minka alias Jay Ompong (34), warga Kabupaten Asahan, kemudian Sahputra alias Putra (22) warga Kabupaten Batu Bara, Pranto Simanjuntak alias Darto (38) warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan Hengki alias Kiki (41) yang mengaku sebagai Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia menjelaskan, para pelaku diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasarkan laporan masyarakat.

"Laporan Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66) warga jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 5 April 2021, oleh korban Wilson (37) warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar," kata AKP Josia, Senin (19/4/21).

Dari kelima pria yang ditangkap, polisi mengamankan barang bukti, tas tempat berisi peralatan yang diduga digunakan dalam melakukan aksinya seperti, tali untuk memanjat, karet ban, besi scrap, kayu, besi letter U, dan plastik.

"Kelima tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh (7) tahun penjara," ujar AKP Josia.  [Fhr]


Tinggalkan Komentar