PPPK dan Guru Berpeluang Ikut Seleksi PNS - Telusur

PPPK dan Guru Berpeluang Ikut Seleksi PNS

Sumber foto: internet

telusur.co.id - Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan besar terkait status aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah nantinya akan ditanggung pemerintah pusat, sehingga pembiayaan kepegawaiannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat bersama sejumlah menteri dan pimpinan DPR pada Selasa (18/8/2026).

"Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo, dikutip Rabu (19/8/2026).

Perubahan status ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjawab persoalan kapasitas fiskal daerah yang selama ini menjadi tantangan dalam membiayai kebutuhan pegawai.

Selain perubahan status menjadi pegawai pusat, pemerintah juga menyepakati proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut juga mencakup guru yang saat ini berstatus PPPK. Setelah berstatus PPPK penuh waktu, mereka disebut akan memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi calon PNS yang mulai digelar pada 2027.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.

Kebijakan tersebut berpotensi menjadi angin segar bagi para PPPK, khususnya mereka yang selama ini masih berstatus paruh waktu.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, keputusan tersebut merupakan jawaban pemerintah pusat atas aspirasi yang selama ini disampaikan kepala daerah.

Menurut Bima, terdapat dua persoalan utama yang kerap menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, kebutuhan dukungan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai. Kedua, keinginan agar pegawai dengan status PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan menjadi penuh waktu dan mendapatkan kepastian status sebagai ASN.

"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN," kata Bima.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi menghadapi tekanan fiskal yang terlalu besar dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Bima menegaskan, pemerintah pusat tidak hanya berhenti pada kesepakatan. Kementerian Dalam Negeri akan turun langsung untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.

Kemendagri akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah sekaligus memastikan proses perubahan status pegawai berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati.

Bima juga menegaskan kepala daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut pegawai baru secara sembarangan.

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini," ujarnya.

Kesepakatan pemerintah dan DPR ini berpotensi menjadi titik penting dalam penataan ASN daerah.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, PPPK paruh waktu akan memiliki jalur menuju status penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu disebut mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon PNS mulai 2027.

Di sisi lain, pengalihan status menjadi pegawai pemerintah pusat juga diharapkan dapat membantu daerah mengatasi keterbatasan anggaran untuk membiayai pegawai.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap akan bergantung pada tahapan teknis, regulasi, dan mekanisme yang nantinya disiapkan pemerintah.


Tinggalkan Komentar