telusur.co.id - Kesepakatan dagang baru antara Amerika Serikat dan Indonesia, United States dan Indonesia, yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, menuai kritik tajam dari para pakar ekonomi dan halal. Dr. A. Hakam Naja, ekonom dari Center for Sharia Economic Development (CSED‑INDEF), menilai kesepakatan ini cenderung merugikan Indonesia karena ketidakseimbangan akses pasar dan perjanjian yang tidak simetris.
Salah satu isu paling sensitif adalah terkait regulasi produk halal. “Kesepakatan ini sama saja mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia,” kata Dr. Hakam. Menurutnya, perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) memungkinkan produk makanan non-hewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS tidak wajib memiliki sertifikasi halal, sehingga harus diberi label ‘tidak halal’ saat dijual di Indonesia. Label ini perlu ditempatkan jelas di supermarket, toko, dan pusat perbelanjaan untuk melindungi konsumen Muslim.
Dr. Hakam juga menekankan bahwa kesepakatan dagang ini mengabaikan potensi dan perkembangan industri halal domestik yang masih berada pada tahap awal (infant industry). “Indonesia perlu melindungi industri halal dalam negeri, sama seperti AS melindungi industrinya sendiri. Apalagi Indonesia menargetkan menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029,” ujarnya.
Selain isu halal, pakar ini menyoroti potensi hilangnya kedaulatan kebijakan nasional, melemahnya hilirisasi dan industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik dan UMKM.
Dr. Hakam menambahkan, Indonesia dapat memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan tarif Trump sebagai momentum untuk mengevaluasi kembali perjanjian dagang ini. “Dengan tidak berlakunya tarif Trump, seluruh poin perjanjian ART yang merugikan kepentingan nasional harus dinegosiasi ulang agar melindungi kedaulatan negara dan konsumen Indonesia,” tuturnya.
Kesepakatan dagang ini pun menjadi perhatian serius bagi pelaku industri halal, konsumen Muslim, dan pengambil kebijakan, karena berimplikasi langsung terhadap perlindungan konsumen dan pengembangan ekonomi syariah dalam negeri. [ham]



