telusur.co.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar soal fleksibilitas kerja, melainkan ujian nyata apakah negara tetap hadir melayani masyarakat meski tidak semua pegawai berada di kantor.
“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh,” ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Ia menekankan, masyarakat tidak akan melihat di mana ASN bekerja, melainkan bagaimana hasil kerja mereka. Ketepatan waktu penyelesaian dokumen, responsivitas layanan administrasi, hingga kecepatan pengambilan keputusan menjadi tolok ukur utama.
“Kepercayaan publik dibentuk dari apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama,” tegasnya.
Puan menyatakan DPR mendukung langkah pemerintah yang berupaya lebih adaptif di tengah dinamika energi global. Namun, ia mengingatkan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan tanpa gangguan, terutama pada unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan WFH dapat menjadi bagian dari modernisasi birokrasi jika mampu menggeser orientasi dari sekadar kehadiran fisik menjadi kinerja yang terukur.
“Fleksibilitas hanya akan diterima publik jika tidak menimbulkan kesan bahwa negara menjadi lebih jauh dari kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Tanpa indikator yang jelas, WFH berisiko hanya menjadi kebijakan administratif tanpa dampak nyata.
“Harus ada evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026, serta mengimbau sektor swasta untuk mengikuti langkah serupa.



