telusur.co.id - Keputusan Pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, menuai apresiasi dari kalangan masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif Paradigma Research and Ideas Center (PRIC), Dedi Ermansyah, menilai, DPR telah menunjukkan sikap aspiratif dengan mendengar suara publik, terutama dalam menjaga arah demokrasi Indonesia.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad, sementara Pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dari Komisi II DPR RI, rapat dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda lengkap dengan lima pimpinan komisi lainnya.
Dalam rakor itu, disepakati tiga poin penting. Pertama, Komisi II DPR RI hanya akan melakukan pembahasan atas RUU Pemilu dalam Prolegnas 2026. Kedua, RUU Pilkada tidak termasuk dalam pembahasan UU Pemilu dan tidak masuk dalam Prolegnas 2026. Ketiga, dalam pembahasan RUU Pemilu, sistem pemilihan Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, tidak diubah menjadi dipilih oleh MPR.
Menanggapi hasil tersebut, Dedi menyebut keputusan DPR dan Komisi II merupakan sinyal kuat bahwa lembaga legislatif tidak menutup telinga terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pimpinan DPR RI bersama Komisi II DPR RI yang memastikan pemilihan Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ini adalah bentuk komitmen menjaga semangat reformasi dan kedaulatan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi dalam demokrasi,” kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, wacana mengubah mekanisme pemilihan Presiden menjadi melalui MPR sempat memunculkan kekhawatiran publik karena dinilai berpotensi memundurkan kualitas demokrasi.
“Keputusan ini menunjukkan DPR dan Komisi II bersikap aspiratif serta merespons keresahan masyarakat yang ingin demokrasi tetap berada di jalur yang benar,” ujarnya.
Dedi juga menilai keputusan untuk tidak memasukkan RUU Pilkada dalam Prolegnas 2026 merupakan langkah yang tepat dan penuh kehati-hatian.
Mantan Aktivis HMI ini menilai, stabilitas regulasi dalam kontestasi demokrasi daerah perlu dijaga agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Tidak dimasukkannya RUU Pilkada dalam Prolegnas 2026 patut diapresiasi. Ini menunjukkan kehati-hatian DPR dalam menetapkan prioritas legislasi dan menghindari perubahan aturan yang bisa menimbulkan kegaduhan politik,” katanya.
PRIC, lanjut Dedi, mendorong agar pembahasan RUU Pemilu yang menjadi fokus Komisi II DPR RI dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik secara luas.
“Pembahasan RUU Pemilu harus menjadi ruang perbaikan sistem demokrasi, bukan sekadar rutinitas legislasi. Transparansi dan pelibatan masyarakat harus menjadi prinsip utama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” tutupnya.
Dengan hasil rakor tersebut, DPR dan Komisi II DPR RI dinilai telah mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas demokrasi nasional.
"Tentu ini sekaligus memastikan kebijakan legislasi ke depan tetap sejalan dengan aspirasi publik," pungkasnya.[Nug]




