Reaktivasi Mudah, PBI JK di Surabaya Tak Perlu Khawatir Pengobatan Tak Dijamin JKN - Telusur

Reaktivasi Mudah, PBI JK di Surabaya Tak Perlu Khawatir Pengobatan Tak Dijamin JKN

Peserta PBI JK di Kota Surabaya, Mochamad Cahyo Dwi Nugroho (28)

telusur.co.id - Sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Surabaya mengaku khawatir setelah mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat memutus akses layanan kesehatan, khususnya bagi peserta yang berjuang melawan penyakitnya. Kondisi ini dialami oleh Mochamad Cahyo Dwi Nugroho (28), peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, padahal masih membutuhkan layanan rawat jalan pascaoperasi kencing batu.

“Satu hari sebelum kontrol, saya sempat cek melalui Aplikasi Mobile JKN dan status kepesertaan saya tiba-tiba nonaktif. Saya panik karena khawatir besok tidak bisa kontrol, sementara kondisi saya belum sepenuhnya membaik. Jika saya harus terdaftar sebagai pasien umum, saya pasti keberatan dengan biayanya,” tandas Cahyo saat dimintai keterangan oleh Humas BPJS Kesehatan Surabaya. Kamis, (12/2/2026) siang. 

Peserta JKN asal Kota Surabaya tersebut kemudian mendatangi Dinas Sosial setempat untuk mengonfirmasi alur reaktivasi kepesertaannya. Mengingat kondisinya yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan, ia diarahkan untuk mengajukan reaktivasi melalui puskesmas atau rumah sakit tempat ia menjalani pengobatan agar bisa segera aktif.

“Tapi saya berubah pikiran karena istri menyarankan untuk reaktivasi dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas II, karena menurutnya kami masih mampu membayar iuran setiap bulan. Di sisi lain, saya juga merasa sudah tidak memiliki hak sebagai peserta PBI lagi,” papar pewarta indonesiakini.id ini.

Nugi, sapaan akrabnya, ia mengatakan, proses reaktivasi kepesertaan ke segmen PBPU sangat mudah. Ia langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan dan dibantu oleh petugas. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan kanal layanan non tatap muka, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Bagi peserta PBI JK yang ingin reaktivasi ke segmen peserta mandiri, iurannya bisa langsung dibayarkan dan kepesertaannya dapat aktif segera setelah membayar iuran bagi seluruh anggota yang ada dalam satu susunan kartu keluarga. Total nominal yang ditagihkan, sesuai kelas yang akan dipilih dikalikan jumlah anggota keluarga tersebut,” beber rekan sejawat awak media di ‘Mitra BPJS Kesehatan Joss” ini.

Ayah dari satu anak ini mengatakan, jika dirasa mampu untuk membayar iuran setiap bulan, sebaiknya tidak menyatakan diri sebagai peserta yang tidak mampu. Bantuan pemerintah dalam bentuk iuran bagi peserta perlu disalurkan tepat sasaran, sehingga mereka yang mampu bisa beralih menjadi peserta mandiri. Besaran iuran juga dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial.

“Saya berharap BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mempermudah akses bagi peserta, serta mendorong masyarakat untuk peduli terhadap status keaktifan kepesertaannya. Jangan sampai waktu sakit baru tahu kalau statusnya nonaktif, sehingga proses pengobatan menjadi terhambat dan menimbulkan masalah krusial,” sebut pria yang hobi fotografi ini. (ari)


Tinggalkan Komentar