Sinergi Lintas Sektor Pastikan Reaktivasi PBI JK di Kota Surabaya Tepat Sasaran - Telusur

Sinergi Lintas Sektor Pastikan Reaktivasi PBI JK di Kota Surabaya Tepat Sasaran

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya bersama Pemkot Surabaya sosialisasikan mekanisme reaktivasi peserta PBI JK kepada para Camat dan Lurah, yang digelar di Surabaya

telusur.co.id - Dalam upaya mengoptimalkan implementasi Program JKN dengan memastikan hak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. 

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya menggelar sosialisasi terkait mekanisme reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kepada para Camat dan Lurah, yang diselenggarakan di Surabaya. Selasa, (03/3/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menjelaskan bahwa, penonaktifan peserta PBI JK yang mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tidak serta-merta memutus akses layanan kesehatan masyarakat. Melainkan penyesuaian data berdasarkan hasil pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan iuran terdistribusi tepat sasaran dan memenuhi kriteria.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Jika kepesertaannya dinyatakan nonaktif akibat pemutakhiran data, terdapat mekanisme pengusulan kembali sesuai ketentuan yang berlaku melalui reaktivasi PBI JK,” tandas Aras.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Sosial, Tito Rachmanto menuturkan, adapun persyaratan reaktivasi bagi peserta PBI JK meliputi terdaftar dalam SK Kemensos tentang Penetapan PBI JK, berstatus nonaktif kurang dari enam bulan, layak memperoleh pelayanan kesehatan, dan berdasarkan hasil validasi dan verifikasi lapangan termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

“Dari sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya yang sempat dinonaktifkan, hingga 1 Maret 2026 sebanyak 858 peserta telah berhasil direaktivasi. Peserta yang ingin reaktivasi ke Dinas Sosial harus membawa surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari FKTP terdaftar, serta melampirkan KK dan KTP. Kami akan menerbitkan Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI JK dan memasukkan data ke dalam aplikasi SIKS-NG,” urai Imam.

Tito mengutarakan, jika dokumen permohonan disetujui oleh Kemensos, akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk dilakukan verifikasi. Setelah berhasil diverifikasi, kepesertaan PBI JK akan aktif kembali.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa warga Kota Surabaya yang PBI JK-nya dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi menjadi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) Pemda Kota Surabaya. Reaktivasi ini berlandaskan pada Perwali Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025.

“Syarat yang wajib diketahui peserta sebelum mengajukan reaktivasi adalah bahwa data kependudukannya telah terintegrasi dengan Kemendagri dan tercatat dalam data kependudukan Kota Surabaya. Selain itu, peserta harus berdomisili di Kota Surabaya paling singkat 10 tahun sejak tanggal pindah datang, terhitung mulai Juli 2023,” papar Nanik.

Nanik mengungkapkan, pengajuan reaktivasi PBPU dan BP Pemda dapat dilakukan melalui kelurahan setempat. Bagi masyarakat yang menderita penyakit kronis dan memerlukan pelayanan kesehatan secara rutin, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui FKTP terdaftar, sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sementara itu, dalam kondisi kegawatdaruratan, peserta dapat mengajukan reaktivasi melalui rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

“Kota Surabaya termasuk Universal Health Coverage (UHC) prioritas, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses layanan kesehatan. Bagi masyarakat dengan keluhan penyakit ringan, cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan di puskesmas tanpa perlu mendaftar sebagai peserta PBPU dan BP Pemda,” beber Nanik.

Sementara itu, Camat Simokerto, Noervita menegaskan, apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan Program JKN di Kota Surabaya. Ia menilai bahwa, kegiatan ini perlu dilaksanakan guna menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Kami siap memberikan pelayanan apabila ada pengaduan terkait penonaktifan PBI JK, terutama ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan. Namun, juga jangan sampai peserta baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif setelah berada di rumah sakit dalam kondisi kritis,” sebut Noervita.

Noervita berharap, agar warga Kota Surabaya secara rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan, sehingga apabila kepesertaan PBI JK diketahui tidak aktif, dapat segera ditindaklanjuti oleh pihaknya. Status kepesertaan dapat dicek melalui Aplikasi Moile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan BPJS Kesehatan Care Center 165. (rn/md/ari)


Tinggalkan Komentar