Romy Didakwa Terima Suap Bersama Lukman Hakim Sebesar Rp 325 Juta - Telusur

Romy Didakwa Terima Suap Bersama Lukman Hakim Sebesar Rp 325 Juta

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif, Romahurmuziy atau Romy

telusur.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif, Romahurmuziy atau Romy, didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto, dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Selain itu, Romy juga didakwa terima suap Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung, terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa KPK, Wawan.

Adapun rincian penerimaan uang tersebut, yakni Romy menerima Rp 255 juta dalam dua tahap masing-masing Rp 5 juta pada Januari 2019, dan Rp 250 juta pada Februari 2019.

"Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah terdakwa di Kramatjati Jakarta Timur, terdakwa menerima uang sejumlah Rp 5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa sehingga Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata jaksa Wawan.

Selanjutnya, 6 Februari 2019, bertempat di rumah terdakwa, Romy menerima uang Rp 250 juta dari Haris. Uang itu sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.  [asp]

Laporan: Saeful Anwar


Tinggalkan Komentar