telusur.co.id - Pada tahun 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI melaksanakan program Pengadaan Bantuan Traktor Roda 4 Tanaman Pangan dengan total anggaran sebesar Rp 379,9 miliar. Program ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan dilaksanakan melalui metode e-purchasing lewat e-katalog.

Dalam pelaksanaan program tersebut, anggaran tersebut dibagi menjadi beberapa paket pekerjaan yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan yang terlibat adalah PT HCM, yang ditunjuk melalui mekanisme penunjukan langsung lewat e-katalog dengan total nilai kontrak sekitar Rp 73 miliar.

Namun, Ketua Umum Masyarakat Pemantau Hukum dan Pemerintahan (MPHP), Gintar H. mengungkapkan, adanya dugaan mark-up harga dalam pengadaan ini. Menurutnya, harga satuan traktor roda 4 yang ditawarkan oleh PT HCM jauh lebih mahal dibandingkan penyedia lainnya, dengan selisih harga mencapai Rp 88 juta per unit.

"Penelusuran kami di etalase e-katalog menunjukkan adanya perbedaan harga yang signifikan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar," jelas Gintar dalam keterangannya melalui sambungan telepon. Rabu, (04/9/2024).

MPHP meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan program ini. Gintar juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Agustus lalu.

"Kami menduga adanya praktik persekongkolan antara oknum pejabat dan pengusaha tertentu yang memanfaatkan mekanisme e-purchasing untuk kepentingan pribadi. E-purchasing seolah menjadi tameng bagi mereka untuk melakukan penyerapan anggaran tanpa mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana negara," jelas Gintar.

Pihaknya berharap, agar KPK segera bertindak dan BPK dapat melakukan audit untuk mengungkap adanya potensi kecurangan dalam pengadaan traktor tersebut. (wed/ari)