telusur.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, memberikan surat teguran pertama kepada 67 pemilik bangunan liar yang berdiri di sekitar Pasar Induk Cibitung. Jika tidak diindahkan, maka surat teguran akan dilayangkan kembali.
Surat teguran pertama untuk 67 bangli di sekitar Pasar Induk Cibitung ini diberikan pada Selasa (15/2/22) lalu. Dalam surat teguran itu pemilik bangunan liar dan lapak liar diminta agar menertibkan sendiri bangunannya.
Jika tidak diindahkan, maka surat teguran kedua akan dilayangkan kembali hingga surat teguran ketiga. Jarak antara surat teguran pertama, kedua dan ketiga yakni masing-masing selama seminggu.
“Ada 67 bangunan liar terdiri dari lapak-lapak pedagang kaki lima dan juga parkir liar di sekitar Pasar Induk Cibitung. Kita berikan surat teguran pertama kepada mereka,” kata Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Jumat (18/2/22).
Sasmita mengatakan, selain memberikan surat teguran pihaknya juga sudah melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik bangunan liar.
“Kita melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur. Ada beberapa tahap, yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga lalu muncul imbauan setelah itu jika tidak diindahkan barulah kita lakukan penertiban,” katanya.
Ganda Sasmita berharap pemilik bangli di sekitar Pasar Induk Cibitung ini menertibkan sendiri bangunannya. Karena sejak surat teguran pertama dikeluarkan, masih banyak waktu bagi pemilik bangunan liar untuk memindahkan barang-barangnya.
“Kita berikan juga edukasi dan pengertian, sebab secara prosedural waktunya masih cukup panjang. Dari surat teguran pertama menuju surat teguran kedua, masa berlakunya tujuh hari,” imbuhnya. [Fhr]