telusur.co.id - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited atas Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2022 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, di Bandung.
Penyerahan LKPD kepada BPK menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah daerah sebagai dasar pelaporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelaporan serta pemeriksaan oleh BPK secara profesional dengan memegang nilai independensi dan integritas.
Karenanya, Tri berharap, di tahun ini Pemkot Bekasi dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Saya serahkan langsung LKPD Tahun 2022, untuk diaudit oleh BPK, dimana LKPD kami susun dengan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selama setahun berjalan. Semoga, opini WTP dapat kami raih kembali di tahun 2023 ini," kata Tri, ditulis Kamis (2/2/23).
Apresiasi disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, atas kecepatan waktu Pemerintah Kota Bekasi dalam menyerahkan LKPD.
"Dalam urusan time line, Kota Bekasi saya apresiasi. Kecepatan penyerahan memang bukanlah sebagai salah satu faktor untuk mendapatkan opini WTP, tapi kecepatan penyerahan pelaporan dianggap sebagai indikator kedisiplinan dan kecekatan, mudah-mudahan isi dari substansinya juga mampu dan layak untuk mendapatkan opini WTP," pungkasnya.[Tp]