Sesuai UU MD3, Alat Kelengkapan Dewan Disusun Secara Proporsional - Telusur

Sesuai UU MD3, Alat Kelengkapan Dewan Disusun Secara Proporsional

Ketua DPR RI Puan Maharani

telusur.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembentukan alat kelengkapan dewan AKD di DPR akan disusun sesuai dengan UU MD3, yakni secara proporsional sesuai dengan perolehan kursi fraksi-fraksi atau perolehan suara partai politik saat Pemilu 2019. Namun dia berharap proses penyusunan tersebut dilakukan dengan musyawarah mufakat.

"Pimpinan itu kan terdiri dari ketua dan wakil ketua sesuai dengan proporsionalitas yang ada, sesuai dengan UU-nya," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemenn Senayan, Jakarta, Senin (7/10/19).

Puan mengatakan, pada Senin pagi pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi terlebih dahulu untuk menentukan alat-alat kelengkapan dewan dan berapa anggota dan pimpinan dari masing-masing fraksi yang akan masuk ke dalam alat kelengkapan dewan.

"Sesuai proporsi yang ada, sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD. Tentu semuanya akan mendapatkan porsi masing-masing sesuai dengan perolehan suaranya," tuturnya.

Seperti diketahui, DPR periode 2019-2024 telah dilantik pada Selasa (1/1019) lalu yang terdiri atas sembilan fraksi dari sembilan partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPR. Fraksi-fraksi di DPR adalah Fraksi PDI Perjuangan (128 kursi), Fraksi Partai Golkar (85 kursi), Fraksi Partai Gerindra (78 kursi), Fraksi Partai NasDem (59 kursi), dan Fraksi PKB (58 kursi).

Kemudian, Fraksi Partai Demokrat (54 kursi), Fraksi PKS (54 kursi), Fraksi PAN (44 kursi), dan Fraksi PPP (19 kursi). DPR dipimpin oleh lima fraksi yang memiliki kursi terbanyak, yaitu Ketua Puan Maharani (PDI Perjuangan) dan para wakil ketua, yaitu Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Partai Gerindra), Rachmat Gobel (Partai NasDem), dan Muhaimin Iskandar (PKB).  [asp]


Laporan : Fahri Haidar


Tinggalkan Komentar