Setahun Pemerintah Prabowo-Gibran, Buruh Beri 'Rapor' Merah untuk Kemnaker - Telusur

Setahun Pemerintah Prabowo-Gibran, Buruh Beri 'Rapor' Merah untuk Kemnaker

Foto: telusur.co.id/Bambang Tri P

telusur.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, memberikan catatan terhadap kinerja pemerintahan Prabowo–Gibran yang telah genap satu tahun berjalan. 

Menurutnya, situasi ketenagakerjaan masih jauh dari harapan, bahkan cenderung memburuk di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan munculnya kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Rapor untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan adalah merah. Nilainya hanya 5 dari 10. Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di dunia kerja,” tegas Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Iqbal menilai, sepanjang satu tahun pemerintahan ini, tidak ada terobosan kebijakan yang nyata dalam menjawab persoalan pekerja.

“Masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) non-ahli masih dibiarkan,” ujarnya.

KSPI dan Partai Buruh menilai, Kemenaker gagal memainkan peran strategis dalam melindungi tenaga kerja domestik dari tekanan fleksibilisasi hubungan kerja yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja.

“Yang dilakukan Menaker dan Wamenaker hanya rutinitas dan kegiatan seremonial. Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” kata Iqbal.

Pria yang pernah menjadi pengurus pusat (Governing Body) ILO ini mengungkapkan, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah PHK mendekati seratus ribu orang di berbagai sektor industri. Mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Namun, tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menghentikan laju pemutusan kerja itu.

Lebih ironis lagi, Kemenaker justru dihantam dua kasus korupsi besar yang mencoreng kredibilitas institusi, yakni terkait kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

“Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Sementara buruh menjerit karena kehilangan pekerjaan, pejabatnya justru memperkaya diri dari kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat,” kata Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ketidakseriusan Kemenaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. 

“Bahkan draft RUU Ketenagakerjaan pun belum ada hingga hari ini, padahal sudah setahun berlalu. Sesuai keputusan MK, hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi ini menandakan macetnya proses reformasi ketenagakerjaan di tangan Menaker dan Wamenaker saat ini. Karena itu, KSPI dan Partai Buruh menilai, sudah saatnya Presiden mengambil tindakan.

“Melihat kinerja secara objektif, Menaker dan Wamenaker layak di-reshuffle, sesuai hak prerogatif Presiden. Sudah cukup waktu diberikan, tetapi hasilnya nihil,” tegas Said Iqbal.

Buruh menyerukan agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, sekaligus menyiapkan langkah nyata untuk mengatasi gelombang PHK, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan mengembalikan fungsi Kemenaker sebagai pelindung pekerja.

“Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” pungkas Said Iqbal.[Nug] 


Tinggalkan Komentar