telusur.co.id - Peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro menyoroti ramainya kepala daerah yang mendadak menyatakan sikap menolak kedatangan timnas Israel ikut dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia. 

Dia menegaskan bahwa kepala daerah tidak mempunyai kewenangan mengurusi hubungan internasional. 

"Kepala daerah sekarang itu ngawur. Yang punya kewenangna hubugnan internasional itu pemerintah pusat. Ngapain kepala daerah ikut-ikut teriak menolak. Kebablasan," kata Riko Noviantoro, Senin (27/3/23).

Menurutnya, kewenangan kepala daerah itu sudah jelas diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Lebih detilnya pada Pasal 9 Ayat 2 yang menyebutkan urusan absolut merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Urusan pemerintahan absolut, lanjut RIko, sudah terdefinisi secara jelas pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemeirntahan Daerah. Meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan agama. 

"Boleh atau tidak bertanding di Indonesia itu kewengnan Pemerintah Pusat. Terus apa urusan pemerintah daerah teriak-teriak," ujar Riko. 

Dia berharap, kepala daerah tidak menjadi pemicu kegaduhan pemerintahan. Hanya karena ketidak tahuan kepala daerah dalma ruang lingkup kewenangannya. Akibatnya citra pemerintah secara umum menjadi buruk di luar negeri. 

Riko meminta kepala daerah lebih focus pada kerja pembangunan yang menjadi kewenangan. Jka memang tidak memahami bisa berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian pekerjaan yang lebih penting tidak terganggun dengan isu-isu yang bukan kewenangannya. 

"Saya kecewa kalau kepala daerah iktu komentar yang bukan kewenangan. Cukup lah kerja di ruang kewenangan. Jangan cawe-cawe kerjaan lain," pungkasnya.[Fhr