Sikap NU Tak Berubah, Tak Setuju Investasi Miras Dibebaskan - Telusur

Sikap NU Tak Berubah, Tak Setuju Investasi Miras Dibebaskan

KH Marsudi Syuhud (kiri berdiri), KH Said Aqil Siroj (tengah), dan KH Yahya Cholil Staquf. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengatakan, sejak tahun 2013, sebelum para kiai di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum PBNU  Prof Dr. KH Said Agil Siroj telah menyatakan ketidaksetujuannya atas dibebaskannya investasi minuman keras (Miras).

"Ketika itu pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut," kata Kiai Marsudi kepada telusur.co.id, Senin (1/3/21).

Sekarang, menurut Kiai Marsudi, hal yang dulu sudah diberi masukan ternyata terus berlanjut dan sekarang sudah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Lalu apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawab simple kata Ketua Umum NU itu tetap tidak setuju baik karena qoliiluhu au katsiruhu (baik sedikit atau banyak) hukumnya tetap haram,” ujar Kiai Marsudi.

Betapapun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi, tambah dia, namun mudhorotnya/madhorot (dampak negatif) sangat besar.

“Tidak sebanding dengan madlorotnya. Karena menyangkut madhorot yang langsung terhadap kehidupan manusia dan memelihara akal dan jiwa, hifdzul aqly dan hifdzunnafsi," ujar Kiai Marsudi.

Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang insdustri tertutup.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. [Tp]


Tinggalkan Komentar