telusur.co.id - Kementerian Kesehatan Singapura, mengumumkan pencabutan larangan izin masuk atau transit turis dari 10 negara Afrika. Negara-negara tersebut adalah Botswana, Eswatini, Ghana, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Nigeria, Afrika Selatan, dan Zimbabwe.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (28/12/21), mulai pukul 23.59 pada hari Minggu, penumpang yang tiba di Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara-negara ini dalam 14 hari terakhir akan berada di bawah tindakan perbatasan Kategori IV.
Artinya, mereka harus menjalani tes PCR dalam waktu dua hari sebelum berangkat, dan saat tiba di Singapura. Mereka juga harus menjalani karantina selama 10 hari di fasilitas khusus. Saat masa karantina selesai, para pendatang itu harus kembali dites PCR.
Sebelumnya, pemegang izin tinggal jangka panjang dan pengunjung jangka pendek dengan riwayat perjalanan ke Afrika tak diizinkan masuk atau transit menyusul kasus Omicron yang terdeteksi di Singapura.
Warga negara Singapura dan penduduk tetap yang kembali dari negara-negara ini harus menjalani pemberitahuan tinggal di rumah selama 10 hari di fasilitas khusus.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan pendekatan meminimalkan risiko yang lebih hati-hati mengurangi penyebaran varian Covid-19 Omicron ke Singapura.
"Varian Omicron telah menyebar luas di seluruh dunia. Singapura memperbarui pembatasan perjalanannya,” sebut pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.
"Ketika situasi global berkembang, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami seiring dengan peta jalan kami untuk menjadi negara yang tahan terhadap COVID," lanjut pernyataan tersebut.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Singapura, sejauh ini kasus varian Omicron di negara itu mencapai 546 kasus, terdiri dari 443 kasus impor dam 103 kasus lokal.
Laporan: Nadhifa Putri Nauramiyanti



