telusur.co.id - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melibatkan santri dan pesantren dalam program pendidikan anti korupsi yang dicanangkan tahun ini. Hariri menilai dunia pesantren memiliki kajian dan banyak perspektif tentang korupsi. Karena banyaknya perspektif tersebut, maka sinergi dan kolaborasi antara KPK dengan santri dan institusi pesantren perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi menjadi satu semangat perjuangan bersama.
“Ini penting, karena bila menilik kajian di pesantren semisal kasus suap atau rasuah, ada banyak pendapat yang bisa menghukumi perkara tersebut dari hukumnya haram, boleh, atau bahkan wajib. Nah, saya kira disinilah perlu sinergi. Karena pada konteks ketatanegaraan dan konteks kerugian negara, kerja penindakan yang dilakukan KPK merupakan hal yang mesti didukung oleh kalangan pesantren dan umat Islam pada umumnya,” ujar Hariri saat ditemui di Jakarta, Senin, (30/3/2026).
Seperti fakta kasus kuota haji yang terjadi belakangan ini, pria yang karib disapa Rere tersebut mengungkapkan ada satu sisi yang menunjukkan bahwa peran pelibatan lembaga pendidikan keagamaan dalam pencegahan korupsi belum sepenuhnya digandeng bersama KPK. Sehingga memunculkan tuduhan KPK melakukan kriminalisasi atau bahkan keraguan pada hukum yang dianggap tidak adil. Padahal, semua meknisme peraturan, prosedur, hingga proporsi hak semua pihak sudah cukup termuat dalam regulasi hukum yang ada. Kemudian tuduhan pada KPK ini muncul menjadi ciri kurangnya sosialisasi dan pendekatan yang semestinya dilakukan KPK.
“Lebih berbahaya lagi, hal ini juga mempunyai potensi yang memicu ketidakpercayaan pada pemerintah. Maka pendidikan anti korupsi KPK harus menyentuh semua kalangan dan sesuai segmentasi kebutuhannya,” ujarnya.
Di tahun 2026 ini, KPK menggagas program pendidikan anti korupsi dan mensosialisasikannya dengan tagline "Membiasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa". Program ini dinilai tepat dan kontekstual sesuai dengan apa yang dibutuhkan negara dan masyarakat saat ini. Oleh sebab itu, program baik ini harus betul-betul berdampak signifikan sebagai upaya pendidikan dan pencegahan korupsi.
“Kita berharap agar program pendidikan anti korupsi yang diinisiasi oleh KPK ini betul-betul memberikan dampak yang sangat signifikan, utamanya dalam memberikan edukasi bagi masyarakat luas serta sebagai upaya dalam rangka mencegah terjadinya korupsi yang dapat merugikan negara dan berbagai sendi kehidupan di masyarakat,” pungkasnya.



