Soal Pegawai KPK Jadi ASN, Pigai Sebut Jokowi Sudah Bikin Rusak Tatanan - Telusur

Soal Pegawai KPK Jadi ASN, Pigai Sebut Jokowi Sudah Bikin Rusak Tatanan


telusur.co.id - Mantan Komisioner Komisi Nasional HAM, Natalius Pigai menilai, kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), sangat tidak tepat.

"Saya ingatkan Pak Jokowi tidak adil," kata Natalius Pigai melalui akun Twitternya @NataliusPigai2, Sabtu (8/8/20). 

Pigai membandingkan dengan para pejabat di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Ia mengambil contoh Ali Mochtar Ngabalin.

Menurut Pigai, Ngabalin tidak memiliki kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN, namun menduduki jabatan sebagai Tenaga Ahli KSP. 

"Ngabalin itu bukan ASN. Jabatan 'Tenaga Ahli Utama' itu harus ASN dan kumpulkan angka kredit. Jadi Presiden ikut rusak tatanan!" kecam Pigai.

Sebagai informasi, dalam PP No. 41/2020 memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pada Pasal 2, misalnya, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap. 

Tahapan pengalihan diatur dalam Pasal 4, yaitu melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan diduduki.[Fhr]


Tinggalkan Komentar