telusur.co.id -Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK kepada presiden. Menurutnya, kewenangan tersebut ada di tangan presiden.
"Terkait Perppu KPK, kewenangan ada di tangan Presiden," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/19).
Aziz menuturkan, pihaknya sebagai lembaga legislatif menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum. Meskipun persyaratan mengeluarkan Perppu itu diatur dalam konstitusi negara, bahwa dalam keadaan memaksa, dalam kegentingan, dan kemudian terjadi kekosongan hukum.
Namun, kata Aziz, untuk kondisi saat ini, tidak ada kekosongan hukum yang mendesak.
"Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum dan tidak terjadi kegentingan," terangnya.
"Kita tunggu saja nanti, dan tentu hubungan antara Pemerintah dan DPR serta lembaga yudikatif tetap harus kita jaga harmonisasinya untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," kata Aziz. [asp]
Laporan : Fahri Haidar