Soal RUU DKJ, Heru Budi: Pasti Diberikan yang Terbaik Untuk Jakarta  - Telusur

Soal RUU DKJ, Heru Budi: Pasti Diberikan yang Terbaik Untuk Jakarta 

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) masih dalam tahap proses pembahasan di DPR. Ia menyebut, perpindahan Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam tahap proses yang panjang.

"RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau-beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (18/2/24).

Lebih lanjut Heru menyampaikan, setelah RUU DKJ disahkan DPR, masih ada proses selanjutnya ialah Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden (Perpres). Setelah Presiden menerbitkan perpres barulah Ibu Kota bisa pindah ke IKN.

"Pindah ibu kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, pak Presiden harus keluarkan Perpres, barulah dinyatakan DKI ibu kota pindah," imbuhnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat perumusan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) demi memastikan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Harapan saya, tentunya DPR RI khususnya yang berasal dari Dapil (daerah pemilihan) Jakarta menginisiasi percepatan perumusan Undang-Undang Kekhususan Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (12/3/24).

Menurut Misan,  desakan itu bertujuan agar RUU DKJ dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat. Dia menilai, perencanaan pembahasan terkesan sangat lambat terkait status Ibu Kota.

Terlebih, kata dia, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang-undangan di DPR, bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” ucapnya.

Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). [Fhr]


Tinggalkan Komentar