telusur.co.id - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Peramparasan Aset sangat penting untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini sebagai cara pencegahan tindak pidana korupsi yang merajalela di Indonesia, dan membantu mengurangi kemiskinan.
"Korupsi yang merajalela di Indonesia ini saatnya harus dipangkas dengan cara-cara yang luar biasa. Karena korupsi sudah sitematis, salah-satunya lewat perampasan aset-aset pelaku koruptor dengan pembuktian terbalik”, kata Benny, dalam keterangannya, Rabu (19/4/23).
Pakar Komunikasi Politik itu menuturkan, political will dari anggota DPR diperlukan dalam menyelesaikan dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset ini demi terciptanya keadaban publik dan kokohnya instrumen hukum.
"Maka cara-caranya tidak bisa cara biasa. Maka caranya harus dengan segera RUU perampasan aset itu segera di sahkan. Persoalannya adalah political will dari anggota DPR yang terhormat untuk segera menyelesaikan," ujarnya.
"Ini tugas sejarah, dan sejarah akan mencatat. Ketika undang-undang ini disahkan, maka ini akan menjadi sebuah era baru. Dimana keadaban publik itu bisa tercapai kalau ada instrumen hukum yang kokoh untuk membuat para koruptor jera," sambungnya.
Benny menegaskan, dibutuhkan kuasa ilahi untuk mengatasi tindakan korupsi, cara-cara duniawi seperti dikutip dari filsuf Jerman, Walter Benjamin, tidak akan mungkin tanpa adanya keberanian untuk mengatasi persoalan luar biasa ini. Norma-norma hukum kerap kali dimanipulasi oleh para koruptor.
"Meminjam istilah Walter Benjamin seorang filsuf Jerman, Ia mengatakan cara-cara biasa akan sulit untuk mengatasi kejahatan kemanusiaan, termasuk didalamnya adalah para koruptor yang secara sitematis mampu memberikan argument-argumen hukum, karena meraka selalu mencari titik lemah hukum itu. Kata Walter Benjamin, dibutuhkan kuasa ilahi untuk mengatasi tindakan diluar kewajaran ini karena cara-cara duniawi tidak akan mungkin tanpa ada keberanian untuk mengatasi persoalan yang besar yaitu mengenai norma-norma hukum yang kerap kali dimanipulasi untuk kepentingan para koruptor," ucapnya. [Fhr]



