telusur.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026 harus berada di kisaran 8,5% sampai denghan 10,5% sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” tegas Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Ia menilai, pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengusulkan formula baru di luar putusan MK, sebagai bentuk penyimpangan dari dasar hukum.
“Ngawur. Tidak ada formula lain kecuali keputusan MK Nomor 168 Tahun 2024, titik, tidak pakai koma,” ujarnya keras.
Serikat Buruh, dalam hal ini KSPI dan Partai Buruh, berpatokan kepada keputusan MK yang dalam hukum tatenegara kedudukannya sama dengan undang-undang semenjak dibacakan.
Iqbal memaparkan bahwa perhitungan resmi menggunakan data BPS menunjukkan inflasi Oktober 2024 – September 2025 sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan indeks tertentu 1,0 – 1,4. Berdasarkan formula itu, kenaikan yang sah secara hukum adalah sekitar 8%, dan KSPI-Partai Buruh mengusulkan 8,5 – 10,5% sebagai ruang negosiasi wajar.
“Permintaan 8,5 persen tidak mengada-ada. Ini hasil perhitungan berdasarkan hukum dan data BPS, bukan akal-akalan. Kalau ada pejabat yang bilang jangan dengar serikat buruh, itu membodohi Presiden,” ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, perhitungan tersebut didasarkan pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2025, karena perintah MK menegaskan bahwa penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan tahun takwim, bukan tahun kalender. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menggunakan acuan yang sama, yakni Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.
Jadi, untuk tahun ini yang digunakan adalah Oktober 2024 sampai September 2025. Ketika kami mengumumkan pada bulan Agustus 2025, data inflasi yang tersedia baru sampai Juli 2025. Dalam periode Oktober 2024–Juli 2025, inflasi tercatat sebesar 2,52 persen.
Karena data Agustus dan September belum tersedia, kami melakukan prediksi berbasis regresi sederhana dari rata-rata dua bulan terakhir, yaitu sekitar 0,3 persen per bulan. Dari situ diperoleh proyeksi total inflasi hingga September 2025 sebesar 3,16 persen, yang kami bulatkan menjadi 3,2 persen.
Namun, setelah data resmi dirilis oleh BPS, ternyata terjadi deflasi pada Agustus 2025, yang otomatis mengoreksi angka tersebut. Dengan adanya deflasi pada Agustus dan inflasi positif kembali di September, maka nilai inflasi tahunan yang benar berdasarkan data BPS adalah 2,65 persen.
"Itulah sebabnya, inflasi yang semula kami prediksi sebesar 3,2 persen kemudian turun menjadi 2,65 persen. Tidak ada yang direkayasa—semua berbasis data resmi BPS," jelasnya.
Indeks tertentu yang digunakan oleh KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 1,0 hingga 1,4. Kenapa kami menggunakan indeks tersebut? Karena kami berpatokan pada keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu, ketika menetapkan kenaikan upah minimum 2025 dengan indeks tertentu sebesar 0,9 sampai 1,0, atau kira-kira 0,95.
"Artinya, kami tidak mengada-ada. Dasar perhitungannya jelas dan konsisten dengan kebijakan Presiden sebelumnya. Saat itu, dengan indeks sekitar 0,95, kenaikan upah minimum yang diputuskan mencapai 6,5 persen," ujarnya.
Iqbal menilai, bahwa daya beli masyarakat menurun akibat deflasi dan kebijakan upah murah. “Ketika daya beli turun, konsumsi turun, maka pertumbuhan ekonomi ikut melambat. Menurunkan upah justru kontraproduktif,” tambahnya.
Iqbal juga menyinggung Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang harus terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), yang di dalamnya KSPI, telah menyerahkan secara resmi prinsip-prinsip dan pokok-pokok pikiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, yang terlepas sepenuhnya dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, dan FSPMI. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari Omnibus Law.
Menurut Iqbal, Koalisi telah menyerahkan draft awal berisi pokok-pokok pikiran, sementara naskah sandingan pasal demi pasal akan diserahkan menyusul, menunggu terlebih dahulu draft resmi dari pemerintah dan DPR.
“Begitu DPR dan pemerintah mengeluarkan draft RUU Ketenagakerjaan yang baru, kami akan segera masukkan pokok-pokok pikiran itu menjadi pasal demi pasal,” jelasnya.
Dalam dokumen pokok pikiran tersebut, KSPI dan Partai Buruh menekankan perlunya reformulasi sistem pengupahan. Upah harus mencakup upah minimum, upah minimum sektoral berdasarkan jenis industri seperti tekstil, elektronik, baja, dan logam dasar, serta upah kenaikan berkala atau struktural bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Bagi yang sudah bekerja di atas satu tahun, upahnya wajib di atas upah minimum. Tidak boleh orang yang sudah bekerja 30 tahun tetap menerima upah minimum,” tegasnya.
Iqbal juga menekankan bahwa mulai tahun 2026, upah minimum sektoral harus diberlakukan dan nilainya lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, sesuai hasil perundingan di Dewan Pengupahan Sektoral.
Selain itu, sistem outsourcing dan status ‘mitra’ harus dihapus karena sering menjadi dalih untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Kami menolak praktik outsourcing yang berkedok pemagangan. Kalau pemagangan dilakukan oleh pemerintah dan dibiayai dari APBN, itu program negara. Tapi kalau perusahaan menggunakan istilah pemagangan untuk mempekerjakan pekerja tanpa hak yang layak, itu penyimpangan,” tegas Iqbal.
Dalam rancangan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas pesangon, tanpa memandang statusnya sebagai karyawan tetap, kontrak, atau pekerja berbasis platform digital seperti Gojek dan Grab.
“RUU Ketenagakerjaan yang baru ini akan memastikan bahwa setiap pekerja, apapun statusnya, mendapatkan hak yang sama atas pesangon dan perlindungan kerja,” tambahnya.
RUU Ketenagakerjaan yang diusulkan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh kini telah diserahkan ke DPR, dan menjadi pijakan perjuangan politik KSPI dan Partai Buruh untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia berpihak pada buruh, bukan pada kepentingan modal.
Menurut Iqbal, strategi perjuangan KSPI adalah Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP). Karena jalur lobi dan dialog dinilai sudah cukup, KSPI dan Partai Buruh menyatakan akan menempuh langkah aksi sebagai kelanjutan strategi perjuangan.
Buruh akan melakukan aksi bergelombang di berbagai daerah dari tanggal 23 Oktober 30 hingga 23 Oktober hingga 31 Desember 2025 di 300 kabupaten/kota 38 provinsi, menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025, dan mogok nasional yang waktunya akan ditentukan kemudian.
Seluruh aksi ini akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional dan bertanggungjawab. Aksi buruh anti kekerasan dan anti anarkisme. Aksi buruh ini hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh.[Nug]