telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sukamta, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku Maret 2026, akan memperkuat perlindungan anak di ranah digital.
Menurut Sukamta, pembatasan penggunaan internet bagi anak menjadi jawaban atas keresahan orang tua, guru, dan pengambil kebijakan terkait dampak negatif konten internet. “Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ujar Sukamta di Jakarta, Rabu.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun, dengan lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari selama rata-rata tujuh jam. Data Unicef menyebut sekitar 50 persen anak pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara kasus eksploitasi anak secara daring mencapai 1,45 juta kasus.
Sukamta menekankan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan anak juga kerap dipengaruhi oleh konten kekerasan dari media sosial dan gim daring. “Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” katanya.
PP Tunas merupakan turunan dari Pasal 16A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melindungi anak dari konten negatif atau tidak sesuai usia. Pasal 40 huruf 2D UU ITE juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan individu dan masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 5 PP Tunas memberikan panduan bagi PSE dalam menilai risiko konten, dan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 mengatur klasifikasi gim daring berdasarkan usia anak, yaitu 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun.
“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding pelarangan total,” tutup Sukamta. [ham]



