Sukmawati Sebaiknya Minta Maaf Karena Lukai Perasaan Umat Islam - Telusur

Sukmawati Sebaiknya Minta Maaf Karena Lukai Perasaan Umat Islam


telusur.co.id - Ucapan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan peran Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno, sangat melukai perasaan umat Islam. Apalagi, ucapan seperti itu berpotensi menganggu stabilitas masyarakat.

Begitu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya, Minggu (17/11/19).

"Tidak sepatutnya Ibu Sukmawati menyampaikan hal tersebut, selain tempat dan waktunya tidak pas. Hal ini juga berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan berpotensi menggangu stabilitas sosial yang baru saja pulih akibat Pilpres," ujar Awiek, sapaan  akrabnya.

Anggota DPR RI ini menyarankan sebaiknya Rahmawati menjelaskan kepada publik secara jernih mengenai tujuan statement nya tersebut. "Sebaiknya Ibu Sukmawati menjelaskan secara jernih, dan meminta maaf kepada umat Islam ," tegasnya.
 

Terkait laporan terhadap Rahmawati atas dugaan penistaan agama, Awiek mengingatkan aparat keplisian untuk selalu mengedepankan sikap profesionalitas dalam kasus tersebut.

"Aparat kepolisian agar bersikap profesional menangani persoalan ini," tukasnya.

Seperti diketahui, beredar penggalan video pertanyaan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Bung Karno.

"Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Sukarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," kata Sukmawati dalam penggalan video yang beredar di media sosial.

Sukmawati menanyakan itu dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' pada Senin (11/11). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019.

Atas ucapannya itu, seorang warga bernama Ratih Puspa Nusanti didampingi oleh tim advokat Korlabi melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11), atas dugaan penistaan agama Pasal 156a KUHP.[Tp]


Tinggalkan Komentar