telusur.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima serah terima laporan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dari 11 perusahaan yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung, salah satunya PT Mitra Stania Prima (MSP) dibawah naungan perusahaan Arsari Tambang. Perusahaan ini merupakan pemegang izin pengelolaan kawasan.
Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya mengedepankan tata kelola pertambangan dan reklamasi yang baik benar.
"Kami mengedepankan konsep tata kelola yang baik dan yang tidak kalah pentingnya sesuai arahan Kementerian adalah reklamasi," kata Aryo di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Senin (25/9/23).
Aryo menjelaskan, pihaknya menyerahkan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) tahap pertama di lahan 27 hektar. Di lahan itu ditanami tanaman jambu mete, kayu putih dan juga cemarah udang.
"27 hektar yang barusan selesai di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan 70 hektar lebih kemungkinan di Bangka Induk atau di Belitung sesuai dengan arahan dari Balai DP DAS Bangka Belitung," kata Aryo.
Ia menjelaskan, tanaman yang ditanam di rehabilitasi DAS Bangka Belitung, sesuai dengan kebutuhan kelompok tani setempat.
"Kenapa jambu mete, karena bisa tumbuh dengan baik di area bekas tambang ilegal pasir timah. Lalu cemara udang karena bisa tumbuh juga dia di area unsur hara nya sedikit. Dan kayu putih karena tentu saja sama dengan jambu mete," jelas Aryo.
Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo yakin warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan.
"Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya," tutur Aryo.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan dan rehabilitasi di lahan yang mereka kelola.
"Ini tanah negara. Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung," kata Muchtar.
Muchtar melanjutkan, pihaknya ikut melakukan supervisi dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan.
"Mereka bersama masyarakat setempat mendiskusikan tanaman yang apa mau ditanam (agar bermanfaat bagi warga setempat) . Nanti kami lakukan penilaian," ujar Muchtar.
Ia menuturkan, kewajiban ini sudah berlaku sejak tahun 2015 seiring adanya skema pinjam pakai lahan.
"Kalau rehabilitasi di lahan seluas itu untuk perbaikan lingkungan seluas yang mereka pakai," tutur Muchtar.[Fhr]