telusur.co.id - Polsek Firdaus berhasil menangkap tiga pelaku pencuri motor di rumah Fransiska Simanjuntak (52) warga Desa Gempolan, Sei Bamban, Serdang Bedagai. Aparat mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian mereka.
"Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Diduga kuat pelaku memiliki kejahatan lain di luar wilayah hukum Polsek Firdaus," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Senin (17/5/21).
Robin mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, untuk melaporkan ke kantor Polisi terdekat. Tujuannya supaya wilayah Sergai tetap kondusif dan aman.
Kasus ini bermula ketika Polsek Firdaus menerima laporan dari Fransiska Simanjuntak dengan LP/73/IV/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus Selasa (20/4/21) atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 5387 NP, di dari dalam rumah.
Atas laporan itu, Reskrim Polsek Firdaus pun melakukan penyelidikan hingga mengendus salah satu pelaku Jippo Sihombing (36) warga Desa Gempolan, Sei Bamban, Sergai. Kemudian Reskrim langsung bergerak dan berhasil membekuk Jippo.
Jippo mengaku, tindakannya itu dilakukan bersama kedua rekannya Gunawan Gultom (38) dan Jawaris Hutagaol (39). Setelah Jippo, Reskrim dengan mudah menangkap Gunawan Gultom dan Jawaris dikediaman rumahnya.
Ketiga pelaku dipaksa menunjukan barang bukti hasil curian mereka. Tak hanya mengamankan barang bukti hasil laporan, petugas juga menemukan dua unit sepeda motor tanpa dokumen hasil curian mereka.[Tp]
Laporan: Budiono