Tangkap 12 Pelaku, Polisi Sita 1,37 Ton Ganja dari Jaringan Aceh, Medan, Jakarta - Telusur

Tangkap 12 Pelaku, Polisi Sita 1,37 Ton Ganja dari Jaringan Aceh, Medan, Jakarta

Ungkap kasus peredaran ganja seberat 1,3 ton di Polda Metro Jaya

telusur.co.id - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis jaringan Aceh, Medan, Jakarta. Dalam kasus ini polisi menangkap 12 pelaku dan menyita 1,370 ton ganja.

"Di hadapan kita tersaji barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 1,370 ton. Ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap dan enam orang masih DPO," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/21).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya pihaknya menangkap RH dan AF di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dari tangan keduanya disita ganja seberat 58,37 gram.

"Kemudian dikembangkan lagi dan kita amankan tiga tersangka di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Masing-masing berinisial A, IT, dan MA. Dari ketiganya kita amankan lebih dari 112 kilogram ganja," ujar Yusri.

Dari ketiga tersangka, sambung Yusri, diketahui ganja tersebut berasal dari Aceh yang dibawa melalui Medan, Sumatera Utara. Polisi kemudian berangkat ke Aceh dan kembali menangkap sejumlah orang.

"Kita cari asal ganja ini dan diketahui dari Aceh lintas Medan. Kemudian tim berangkat ke Aceh dan mengamankan empat orang berinisial AK, B, MH, dan IU dengan barang bukti berupa 600 kilogram ganja," jelasnya.

Dari pengakuan keempat tersangka, kemudian polisi kembali melakukan pengembangan, dan kembali menangkap tiga tersangka berinisial R, E dan H. R dan E bertugas sebagai pengawal dan H merupakan supir pengangkut ganja.

"Total dua kendaraan kami amankan dengan barang bukti hampir 600 kilogram ganja atau 599 kilogram. Jadi total ada 1,3 ton lebih ganja yang dibawa dari Aceh didistribusikan ke Jakarta melalui Medan," kata Yusri. (Ts)


Tinggalkan Komentar