telusur.co.id - Tega! Seorang ayah bejat bernisial D warga Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, telah menodai (mencabuli) anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kanit PPA Polres Purwakarta Ipda Kadek A Vicka mengatakan, pelaku menodai korban menggunakan benda tumpul saat mengajari membersihkan usai buang air kecil.
Kemudian, korban merasakan rasa sakit pada bagian kemaluannya, lalu oleh keluarganya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
"Hasil dari visum itu sendiri terjadi kekerasan terhadap anak pada bagian kemaluannya," ujar dia, Kamis (17/2/22)
Berdasarkan pengakuan, pelaku mengajarkan anaknya karena sudah dianggap seperti anak sendiri. Jadi ingin mengajari korban dari hal yang terkecil.
Pelaku, malah melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban, yang mengakibatkan pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Saat kejadian keluarga korban ada di rumah, tetapi tidak mengetahui hal itu. Berdasarkan pengakuan pelaku, istri dan mertuanya tidak mempermasalahkan hal itu," kata Ipda Kadek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan," ujar Ipda Kadek. [Fhr]