Tekan Andanya Pelanggaran Hukum Kodim 0619/Purwakarta Menggelar Penyuluhan Hukum - Telusur

Tekan Andanya Pelanggaran Hukum Kodim 0619/Purwakarta Menggelar Penyuluhan Hukum


telusur.co.id - Dalam rangka menekan dan meminimalisir pelanggaran hukum di tingkat Kodim. Kodim 0619/Purwakarta menggelar penyuluhan hukum terkait pelanggaran yang terjadi, serta adanya penambahan undang undang dan masalah materi hukum tentang covid-19 di jajaran Kodim 0619/Pwk.

Giat penyuluhan itu lakukan dari Kumdam III/Slw yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0619/Pwk Mayor Inf Dedi Risdiantoro di Aula Makodim 0619/Pwk di Jalan KK Singawinata No 111 Kabupaten Purwakarta, Kamis (17/09/2020).

Untuk peserta penyuluhan hukum, diikuti sekitar 80 orang serta tampak hadir Kumdam III/Slw Mayor CHK Sumedi SH, Jajaran Perwira Kodim 0619/Pwk, Anggota Kodim 0619/Pwk, Anggota jajaran Disjan, Anggota Persit Kodim 0619/Pwk.

Kasdim 0619/Purwakarta, Mayor Inf Dedi Risdiantoro dalam sambutannya menyampaikan, tujuan dari penyuluhan hukum adalah merupakan wahana untuk menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh Prajurit dan PNS serta keluarga di lingkungan TNI khususnya jajaran Kodim 0619/Pwk.

"Kami tekankan kepada anggota agar dalam penyuluhan menerima dan mencermati apa isi dari arahan penyuluhan, apabila kurang dimengerti agar menanyakan apa yang tidak dimengerti," tegasnya 

Kepala Hukum Kodam (Kumdam) III/Siliwangi Mayor Chk Sumedi SH memberikan materi penyuluhan hukum Kepada Prajurit, PNS dan anggota Persit Candra Kirana Jajaran Kodim 0619/Purwakarta

"Penyuluhan hukum sangat berguna sekali diketahui oleh seluruh jajaran Kodim 0619/Pwk agar bisa menimalisir tingkat pelanggaran," ujar kumdam III/Slw Mayor Chk Sumedi SH. Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, penyuluhan hukum saat ini diambil dari beberapa jenis pelanggaran yg terjadi serta adanya penambahan undang undang.

"Saya menyampaikan kepada masing-masing anggota dan Ibu Persit agar menjauhi segala bentuk pelanggaran apapun yang akan merugikan diri pribadi maupun satuan," jelasnya.

Lanjutnya, masalah materi hukum tentang covid-19, saat ini diterapkan PSBB ataupun mikro yang diterapkan.

"Intinya kita tetap harus menjaga protokol kesehatan, terutama, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, pola makan yang bergizi," harap Kumdam III/Slw.

Namun, Mayor Chk Sumedi SH menambahkan, bahwa hal menonjol di jajaran Kodam III/Slw yaitu tentang asusila dan ITE yang mana kedua hal tersebut selalu ada pelanggaran.

"Dengan banyaknya pelanggaran yang di sebabkan permasalahan asusila dan ITE itu diakibatkan kurangnya pengetahuan dan penggunaan medsos. Untuk menyikapi hal tersebut diharapkan agar selalu hati hati dalam penggunaan bahasa dalam handphone," harapnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kumdam III/Slw menjelaskan, terkait pelanggaran LGBT yang marak di media sosial agar setiap personil menjauhi segala bentuk perbuatan tersebut baik dikalangan anggota TNI, PNS maupun ibu-ibu persit.

Selain itu kata dia, tentang pelanggaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang penganiyaan dan penelantaran dalam keluarga, apapun bentuk permasalahan yang menyangkut KDRT jangan sampai terjadi.

"Pelanggaran asusila diantaranya perbuatan cabul, melanggar kesusilaan ditempat umum, pemerkosaan, kumpul Kebo serta mempunyai istri atau suami simpanan wajib untuk dihindari," ucapnya.

"Semoga, dengan penuh harapan digelarnya penyuluhan hukum dari Kumdam III/Slw, jajaran anggota TNI, PNS serta Persit diwilayah Kodim 0619/Pwk, tidak ada pelanggaran dan ranah hukum diwilayah jajaran Kodim 0619/Pwk," harapnya. [ham]


Tinggalkan Komentar