Telusuri Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Komite TPPU Segera Bentuk SatgasĀ  - Telusur

Telusuri Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Komite TPPU Segera Bentuk SatgasĀ 

Ketua Komite TPPU yang juga Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/23). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan segera membentuk satuan tugas (satgas) TTPU. 

"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Ketua Komite TPPU, Mahfud MD, dalam keterangan video di Jakarta, Rabu (12/4/23).

Mahfud menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menkopolhukam itu menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.

"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar