Terkait RUU EBET, DPR Minta Presiden Tak Melanggar UU - Telusur

Terkait RUU EBET, DPR Minta Presiden Tak Melanggar UU

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto

telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, mengaku pada kecewa Presiden Joko Widodo yang tidak mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sesuai dengan batas waktu 60 hari yang diatur dalam UU No.13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena, ini sama saja artinya Presiden telah melanggar UU. 

"Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Mulyanto merespons belum masuknya DIM RUU EBET dari Presiden kepada DPR, Sabtu (5/11/22). 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan membangun “good governance” dalam menjalankan roda pembangunan.  

"Jangan-jangan, sesungguhnya memang Pemerintah tidak serius mengembangkan EBET ini," tegas Mulyanto.

 Pasalnya, sewaktu menyerahkan Surpes Surat Presiden (Surpes) terkait RUU EBET, Pemerintah tidak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Padahal sesuai aturan Undang-Undang No 13/2022, harusnya kedua dokumen tersebut sudah diserahkan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR. 

Mulyanto mengingatkan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini relatif baru disahkan, yakni pada 16 Juni 2022. Jadi sebaiknya Presiden memberi contoh yang baik sesuai amanat UU tersebut. Bukan malah melanggar U yang baru dibuat.  

"Kita tidak tahu bagaimana nasib RUU EBET ini ke depan, tanpa DIM atau dengan DIM yang terlambat diserahkan. Apakah masih dibenarkan untuk dibahas?" ujarnya. 

Untuk diketahui, pada Pasal 49 ayat (2) UU di atas sebutkan bahwa: (2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. [Fhr


Tinggalkan Komentar