Tiga Kali Transaksi Dengan Uang Palsu, IRT di Bekasi Ditangkap Polisi - Telusur

Tiga Kali Transaksi Dengan Uang Palsu, IRT di Bekasi Ditangkap Polisi

Ilustrasi uang palsu (foto: telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pelaku peredaran uang palsu berinisial PR. Ibu rumah tangga (IRT) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti bertransaksi menggunakan uang palsu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriajdi mengatakan, PR menggunakan uang palsu saat melakukan transaksi di wilayah Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

"Tim dari Polsek Pondokgede kemudian mengembangkan informasi yang ada. Lalu menangkap pelaku PR, yang merupakan seorang wanita," ujar Suprijadi, Rabu (8/12/21).

Dari pengakuannya, kata Suprijadi, PR setidaknya sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Terakhir dia terbukti menggunakan uang palsu untuk mentransfer.

"Yang bersangkutan menggunakan uang palsu untuk mentransfer di tempat jasa pengiriman uang," katanya.

Menurut Supriyadi, PR juga mengaku sudah dua bulan ini kerap bertransaksi menggunakan uang palsu. Dari tangan PR polisi menyita 62 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

"Jadi uang palsu didapat pelaku dengan membeli secara online. Dia membeli Rp 2 juta dengan uang asli, dan mendapatkan uang palsu Rp 6 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, PR akan dijerat dengan Pasal 244 dan atau Pasal 245 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar