Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Kampung Tanah Baru Bulak, Ombudsman Panggil Sejumlah Pihak - Telusur

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Kampung Tanah Baru Bulak, Ombudsman Panggil Sejumlah Pihak

Kepala Pemeriksaan Ombudsman RI Jakarta Raya, Rully Amirullah. (Foto: telusur.co.id/Dudun).

telusur.co.id - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rencana penggusuran terhadap masyarakat Kampung Tanah Baru Bulak yang berlokasi di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengundang sejumlah pihak untuk meminta keterangan sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Adapun pihak-pihak terkait yang dimaksud adalah, Sekretaris Perum Jasa Tirta ll Bidang Bantuan Hukum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, dan Camat Tarumajaya. Sementara waktu dan tempat, akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tarumajaya.

"Namun proses pemeriksaan keterangan yang dilakukan pihak Ombudsman tidak berjalan maksimal lantaran ketidakhadiran Perum Jasa Tirta ll sehingga sulitnya menggali kebenaran pelaporan masyarakat," ungkap Rully Amirullah, Kepala Pemeriksaan Ombudsman RI, Jakarta Raya, saat dikonfirmasi awak media di Plaza kantor kecamatan, Selasa (28/9/21).

Dikatakan Rully, pihak Ombudsman sudah berkali-kali manyurati PJT II, tapi tidak pernah ada jawaban.

"Kita undang juga tidak datang, jadi ada beberapa step lagi untuk mendapatkan keterangan lanjutan,” ujarnya.

Rully menegaskan, sudah mewanti-wanti pihak terkait dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk menunda rencana pembongkaran sampai ada proses pemeriksaan lanjutan.

"Sebab, kami masih membutuhkan data-data dari Perum Jasa Tirta," kata Rully menyayangkan ketidakhadiran PJT II.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika membenarkan adanya pemeriksaan keterangan yang dilakukan pihak Ombudsman terkait pembongkaran  bangunan di Kampung Tanah Baru Bulak.

“Jadi ini masalah pemeriksaan apakah ada mpal admistrasi atau kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penegakan aturan Perda-Perkada terhadap bangunan dan lahan kepemilikan," paparnya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan walaupun hasilnya sementara, dipastikan di lokasi bangunan itu berdiri, tidak ada alasan haknya, kemudian tidak ada izin.

"Kita hanya melakukan penegakan Perda untuk mendukung pelebaran jalan, exit tol," katanya.

Mengenai komplain iantara PJT II dengan pemilik SHM, menurut dia, itu nanti BPN yang menjelaskan.

"Ini bukan ranah kita, ranah kita hanya penegakan Perda dan penertiban bangunan liar," jelas Dodo.

“Intinya, kata Dodo, pihaknya akan kembali bergerak setelah ada hasil kesimpulan pemeriksaan Ombudsman terhadap Perum Jasa Tirta II  yang saat ini tidak hadir.

Pantauan telusur.co.id di lapangan, pemeriksaan keterangan dari Ombudsman berlangsung tertutup, terlihat hadir Camat Tarumajaya, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Tim Kuasa dari Tjahyadikarta serta Kanit Intel Polsek Tarumajaya.

Sebelumnya, berkaitan dengan laporan masyarakat atas dugaan kepentingan salah satu pihak dibalik rencana penegakan Perda oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui surat bernomor 643/K/MD.00.00/IX/2021 meminta kepada Penjabat Bupati Bekasi untuk menunda penertiban bangunan di Kampung Tanah Baru Bulak, sampai adanya solusi bersama agar tercipta situasi yang kondusif dan menghindari potensi eskalasi konflik. [Fhr]


Tinggalkan Komentar