Tolak Tes Covid-19 Berbayar Sebagai Syarat Pelayanan JKN - Telusur

Tolak Tes Covid-19 Berbayar Sebagai Syarat Pelayanan JKN

Hery Susanto

telusur.co.id - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto menolak penerapan test Covid-19 berbayar kepada peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan dan rumah sakit.

"Sudah iuran BPJS Kesehatan naik, tambah tes Covid-19 jadi syarat pelayanan kesehatan RS dan faskes, makin berat bebani rakyat," kata Hery Susanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Desakan itu, setelah mencermati dan mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait penerapan tes Covid-19 berbayar sebagai syarat pelayanan kesehatan di faskes dan RS. 

"Pasien bernama Sarinah warga Kabupaten Cirebon Jawa Barat, di RS umc Cirebon 2 kali tes Covid-19 bayar Rp 450 ribu x 2 tes. Yang bersangkutan pasien PBI BPJS kesehatan. Di Jakarta beragam harga tes Covid-19 nya dari Rp 550 ribu bahkan lebih," bebernya.

Untuk itu, Hery mendesak pemerintah melalui BPJS Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi, edukasi dan penertiban terhadap faskes dan RS yang menjadikan tes Covid-19 sebagai syarat pelayanan kesehatan di unit kerjanya.
  
Selain itu, KORNAS MP BPJS mendesak kepada semua faskes dan RS tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien. "Karena hal ini bersifat menyesatkan, memaksa dan melanggar hak-hak pasien," katanya. [ham]


Tinggalkan Komentar