telusur.co.id -Perusahaan The Trump Organization milik keluarga mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, telah menyepakati perjanjian hak guna Hotel Trump International di Washington, D.C. Kabar ini dilaporkan pada Minggu (14/11/21) oleh harian Wall Street Journal.
Menurut harian itu, perusahaan Trump dengan firma investasi CGI Merchant Group telah menyepakati kontrak untuk membeli hak guna hotel seharga US$ 375 juta atau sekitar Rp 5,3 triliun. CGI akan menghapus nama Trump dari hotel.
Perusahaan CGI Merchant dan The Trump Organization juga telah mencapai kesepakatan dengan Hilton Worldwide agar properti tersebut dikelola dan diberi merek oleh grup Waldorf Astoria milik Hilton. Namun hingga berita diturunkan The Trump Organization, CGI Merchant dan Hilton belum membuka suara mengenai kesepakatan ini.
Hotel ini mempunyai nama Trump International Hotel, berdiri di sebuah bangunan bersejarah yang terletak tak jauh dari Gedung Putih. Trump Organization menyewa bangunan itu dari pemerintah AS untuk ditempatkan sebagai hotel. Hotel itu sering menjadi tempat berkumpulnya para pendukung Trump dan para tamu kehormatan asing.
Hotel ini juga merupakan bangunan tertinggi kedua di kota setelah monumen Washington. Sebelumnya, bangunan tersebut merupakan markas besar Departemen Kantor Pos AS.
Laporan: Alifia Adra



