telusur.co.id - Dewan Uni Eropa memasukkan RI ke dalam daftar green list per Kamis (18/11/21). Kini Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melakukan perjalanan non-esensial ke-27 negara yang berada di Uni Eropa.
Selain Indonesia, terdapat 18 negara lain yang masuk ke dalam daftar tersebut. Di antaranya adalah Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.
“Di bawah ketentuan baru, warga negara dari negara tersebut bisa mengunjungi Uni Eropa untuk perjalanan non-esensial,” tulis Dewan Uni Eropa, dalam siaran pers, Kamis (18/11/21).
“Berdasarkan kajian ulang di bawah rekomendasi pencabutan larangan masuk sementara non-esensial ke Eropa secara bertahap, Dewan memperbarui daftar negara-negara, wilayah administrasi khusus, dan otoritas entitas lain yang akan dicabut larangannya,” terang Dewan Uni Eropa dalam situs resmi mereka.
Sebelumnya, sejak Maret 2021, Uni Eropa melarang masuk bagi warga negara non-anggota akibat adanya pandemi Covid-19. Data terbaru yang dirilis oleh Uni Eropa pada 18 Juni 2021 menampilkan beberapa negara ada yang telah dicabut larangannya, namun saat itu Indonesia masih belum ada dalam daftar tersebut.
Laporan : Alifia Adra
Uni Eropa Resmi Cabut Larangan Kunjungan Bagi WNI
Bendera Uni Eropa. (Ist).



