telusur.co.id - Kegiatan pengurukan lahan di Jalan Bayan I, II, RW 011, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, yang diketahui untuk pembangunan cluster, terlihat di lokasi kegiatan alat berat yang sedang beroperasi, mengabaikan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), Minggu (27/2/22).
Warga setempat sangat menyayangkan dengan adanya kegiatan tersebut dikarenakan tidak mengindahkan K3.
"Iya ngebul bang, apalagi kalau hujan jalan tanah semua, bisa licin jalan," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara salah satu pekerja di lokasi mengatakan, pengurukan lahan tersebut rencananya akan dibangun sebuah cluster.
"Ngga tahu nih katanya mau dibangun buat cluster, luas lahan kurang lebihnya 9000 meter," kata salah satu pekerja bersama operator alat berat.
Tak hanya itu, terkait izin lingkungan maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menurutnya sudah ada yang mengurus.
"Kalau izin sebelumnya sudah sepertinya sudah proses. Untuk lingkungan RT yang ngurus," ungkapnya.
Sementara Lurah Mustikajaya, Mochamad Sunaryadi, saat dikonfirmasi terkait pengurukan lahan dan K3 dia mengatakan sudah ada komunikasi ke kelurahan dan kecamatan.
"Sudah, dia mau bangun rumah pribadi, pengurukannya sudah komunikasi dengan kelurahan dan kecamatan RT dan RW sudah lengkap," kata Sunaryadi melalui WhatsApp (WA), Senin (28/2/22).
Untuk izin lingkungan, kata dia, sudah ditempuh oleh pihak pemohon dan ia jelaskan izin serta lahan pembangunan cluster tidak mencukupi lahannya dan beralih pembangunan rumah peribadi.
"Rumah tinggal, bukan untuk cluster, lahannya tidak cukup menurut keterangan dari pemohon, izinnya juga belum jalan," katanya. [Fhr]