Baleg Ingatkan RUU Reforma Agraria Jangan Tabrak Hak Masyarakat Adat

by Rikky Affandi Daulay |
Baleg Ingatkan RUU Reforma Agraria Jangan Tabrak Hak Masyarakat Adat
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung/Emedia DPR RI

JAKARTA, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung meminta masyarakat adat dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.

Pelibatan itu dinilai penting karena sejumlah norma dalam reforma agraria bersinggungan langsung dengan hak, wilayah, dan kepentingan masyarakat adat.

“Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,” kata Martin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/9/2026).

Menurut Martin, masukan masyarakat adat dibutuhkan agar DPR dapat menyelaraskan RUU Reforma Agraria dengan rencana penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Ia mengingatkan jangan sampai pengaturan mengenai hak masyarakat adat justru saling beririsan atau menimbulkan tumpang tindih dalam dua regulasi tersebut.

“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Martin menilai sejumlah hak masyarakat adat bahkan dapat diperkuat lebih dahulu melalui RUU Reforma Agraria. Dengan begitu, pembahasan RUU Masyarakat Adat nantinya dapat difokuskan pada substansi lain yang belum diatur.

“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” kata Martin.

Persoalan masyarakat adat sendiri telah masuk dalam agenda Baleg sepanjang 2026.

Pada Mei 2026, Baleg melakukan penyerapan aspirasi di Bali dan sejumlah daerah lain. Bali menjadi salah satu wilayah yang disorot karena penerapan dan kelembagaan hukum adatnya.

Selanjutnya, Baleg menggelar rapat pleno penyusunan RUU Masyarakat Adat pada Juni 2026.

Pada Agustus 2026, Ketua Baleg DPR Bob Hasan juga menyatakan komitmen agar masyarakat adat tidak hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai subjek pembangunan.

Dorongan melibatkan masyarakat adat dalam RUU Reforma Agraria menjadi penting mengingat persoalan tanah adat kerap bersinggungan dengan penguasaan lahan, pengakuan wilayah adat, hingga kepastian hukum atas hak masyarakat adat.

Komentar

Berita Terkait